Saturday, April 7, 2007

perdaduk

ada sebuah peraturan daerah yang tak lumrah dijumpai di batam. cobalah anda datang ke batam dengan mengantongi ktp asal kampung anda, niscaya anda hanya akan dapat melihat batam dari pelabuhan. untuk bisa masuk dan menghirup udara batam, harus memiliki ktp batam. jika tidak ada dianggap pendatang baru yang melanggar ketentuan daerah ini yang menggiatkan pembatasan jumlah pendatang.
masalahnya sebenarnya masuk akal, pekerjaan tak sebanding dengan pengangguran yang ada. jika ditambah pendatang-pendatang baru, jumlahnya semakin tak sebanding. belum lagi masalah lain, seperti air minum. batam hanya mengandalkan dam (waduk) untuk meminumi ratusan ribu warganya. beberapa waduk malah sudah tak dapat dikatakan waduk karena tak lagi ada airnya. hutan sekelilingnya ditebangi tanpa perhitungan sehingga ikan-ikan pun nangis.
toh hanya peraturan. di negara ini konon peraturan itu ada untuk dilanggar. artinya sogok saja para petugas yang menjaga pelabuhan laut dengan selembar Rp50 ribu, wajah batam pun menyapa anda.

No comments:

ya beginilah template pemberian | Elque 2007